Zulfi Suhendra - detikinet
Jakarta - Sejumlah merek ponsel yang beredar di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar, bila importir dan produsen merek tersebut tak menanamkan investasinya di Indonesia.
Pemerintah memberi waktu hingga Februari 2016 bagi mereka, untuk segera merealisasikan investasinya merakit atau lebih baik lagi proses manufaktur atau produksi.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kementerian Perindustrian, Ignasius Warsito mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38 Tahun 2013, tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia, termasuk merakit ponsel.
"Mereka sudah berkomitmen untuk merakit di sini. Istilahnya investasi, dalam bentuk apapun. Tak harus bangun pabrik, bisa juga design house, research and development di sini. Jatuh temponya dalam 3 tahun, yaitu Februari 2016," tutur Warsito,
Jika komitmen tersebut dilanggar, maka merek-merek tersebut tak bisa beredar di Indonesia. "Nanti otomatis akan kesetop sendiri. Dia kan nggak bangun (perakitan), berarti dia nggak mau. Otomatis impornya pun akan kesetop sendiri. Tapi kalau impor boleh seperti untuk uji pasar, tapi tidak lebih dari setahun," tutur Warsito.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh importir merek ponsel yang masuk ke Indonesia. Nantinya juga, pemerintah bakal mengarahkan importir-importir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributor tersebut untuk hanya memegang satu merek saja.
Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap IMEI atau nomor ponsel lebih jelas, dan mengurangi beredarnya ponsel ilegal
Ketentuan ini ada kaitannya dengan Permenperin No. 108 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Semua ponsel yang beredar di Indonesia harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Jika tidak, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menonaktifkan ponsel atau tablet tersebut.
Namun, penerapan regulasi tersebut masih belum terealisasi. Adanya aturan yang mengharuskan importir membuat suatu bentuk investasi, maka nantinya hanya akan ada sedikit importir, namun akan lebih berperan sebagai produsen perakit di dalam negeri.
"Dengan kata lain, di 2016 nggak ada namanya importir terdaftar. Yang ada produsen impor (untuk merakit)," tuturnya.
Sumber: Detikinet
Jakarta - Sejumlah merek ponsel yang beredar di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar, bila importir dan produsen merek tersebut tak menanamkan investasinya di Indonesia.
Pemerintah memberi waktu hingga Februari 2016 bagi mereka, untuk segera merealisasikan investasinya merakit atau lebih baik lagi proses manufaktur atau produksi.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kementerian Perindustrian, Ignasius Warsito mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38 Tahun 2013, tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia, termasuk merakit ponsel.
"Mereka sudah berkomitmen untuk merakit di sini. Istilahnya investasi, dalam bentuk apapun. Tak harus bangun pabrik, bisa juga design house, research and development di sini. Jatuh temponya dalam 3 tahun, yaitu Februari 2016," tutur Warsito,
Jika komitmen tersebut dilanggar, maka merek-merek tersebut tak bisa beredar di Indonesia. "Nanti otomatis akan kesetop sendiri. Dia kan nggak bangun (perakitan), berarti dia nggak mau. Otomatis impornya pun akan kesetop sendiri. Tapi kalau impor boleh seperti untuk uji pasar, tapi tidak lebih dari setahun," tutur Warsito.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh importir merek ponsel yang masuk ke Indonesia. Nantinya juga, pemerintah bakal mengarahkan importir-importir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributor tersebut untuk hanya memegang satu merek saja.
Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap IMEI atau nomor ponsel lebih jelas, dan mengurangi beredarnya ponsel ilegal
Ketentuan ini ada kaitannya dengan Permenperin No. 108 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Semua ponsel yang beredar di Indonesia harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Jika tidak, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menonaktifkan ponsel atau tablet tersebut.
Namun, penerapan regulasi tersebut masih belum terealisasi. Adanya aturan yang mengharuskan importir membuat suatu bentuk investasi, maka nantinya hanya akan ada sedikit importir, namun akan lebih berperan sebagai produsen perakit di dalam negeri.
"Dengan kata lain, di 2016 nggak ada namanya importir terdaftar. Yang ada produsen impor (untuk merakit)," tuturnya.
Sumber: Detikinet